Diduga Hasil Curian, Begini Fakta Mobil Fortuner yang Jadi Seserahan Mewah di Pati

Bagikan ke :

Kota, Pati – Seserahan berupa mobil Toyota Fortuner sempat viral dan menjadi sorotan masyarakat Pati. Apalagi ketika tersiar kabar jika mobil tersebut ternyata adalah mobil curian. Atas kabar tersebut, pihak Polres Pati pun menggelar konferensi pers untuk meluruskan kebenaran kabar ini. Kamis (20/6)

Kapolres Pati, Jhon Wesly Arianto, dalam konferensi pers tersebut mengungkapkan jika kasus mobil seserahan pada pernikahan warga Winong, Pati Ujok Budiyanto ini merupakan hasil main tangan dari karyawan marketing dealer.

Kronologinya, pihak PT Nasmoco cabang Pati melaporkan adanya tindak pencurian atas stok barang barang pada kurun waktu bulan Mei 2019 dan diketahui titik permasalahannya pada 18 Juni 2019.

Karyawan bagian marketing PT Nasmoco yang berinisal DS, melakukan penjualan satu unit mobil Toyota Fortuner warna putih kepada Ujok. Akan tetapi secara administrasi penjualan tersebut tidak masuk ke dalam data perusahaan.

“Tersangka, memesan satu unit Fortuner VRZ kepada kepala gudang namun belum ada pelunasan dan pengurusan administrasi,” jelas Kapolres. “Sehingga pihak Gudang tidak bisa melakukan permintaan tersebut.”

Baca juga : Viral Seserahan Toyota Fortuner di Pati, Diduga Mobil Curian

“Akan tetapi, DS, dengan tanpa sepengetahuan kepala Gudang mengambil satu unit mobil tersebut beserta kuncinya kemudian dijual kepada Ujok (Sang pengantin) dengan harga norma dealer yang berlaku. Akan tetapi, penjualan tersebut tidak masuk ke dalam data penjualan perusahaan,” lanjutnya.

Diketahui, harga jual unit mobil Toyota Fortuner tersebut adalah Rp 506.600.000 rupiah.

“Hasil penyelidikan kami, uang yang didapat DS dari hasil penjualan itu digunakan tersangka untuk bermain judi online,” terang Kapolres kepada awak media.

Oleh sebab itu, untuk memproses kasus ini barang bukti berupa satu unit mobil Toyota beserta kunci, invoice penjualan yang dikeluarkan oleh PT New Ratna Motor, lembar surat jalan kendaraan, dan beberapa bukti lainnya ditahan di Polres Pati.

“Harapannya, Kapolres akan membantu korban (Ucok) dalam sidang di pengadilan agar mendapatkan keringanan atas uang yang telah dikeluarkan untuk pembelian mobil tersebut,” pungkasnya.

Sementara tersangka, DS, atas tindakannya dipidana berdasarkan KUHP pasal 362 dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun. (*)

 

Komentar