Buang Sampah Sembarangan? Siap-siap Bayar Denda 50 Juta atau Dipenjara

“Baru sekali melakukan kejahatan itu juga menjadi pertimbangan kami, yang kedua juga tidak banyak, kadang-kadang pertimbangan itu juga yang kami pertimbangkan,” terang Irwanto kepada Mitrapost.com saat berada di Kantor Satpol PP Kabupaten Pati, Jumat (14/6).

Baca juga : Adanya Korban Akibat Tepleset Sampah, Warga Pangkalan Berharap Ada Solusi Dari Dinas Terkait

Irwanto berharap nantinya ada kesadaran dari masyarakat agar membuang sampah pada tempatnya.

Sementara terkait dengan permasalahan sampah liar di Desa Pohijo, Irwanto mengaku sudah mengkoordinasikan dengan Camat Margoyoso bersama OPD terkait penyelesaian masalah sampah liar.

“Kita koordinasikan kemarin dengan Pak Camat. Kemarin itu Pak Camat sudah berjaji dalam waktu dekat akan dikoordinasikan kendala-kendala apa. Ini konsep kemarin itu ada kesepakatan, jadi membuangnya nanti digeser ke selatan, yang agak luas, mungkin akan disediakan tempat, mungkin akan disediakan kontainer dan akan disediakan petugas.” Pungkasnya. (*)

Komentar