Pati, SMJTimes.com – Pertumbuhan di Kabupaten Pati salah satunya ditandai dengan adanya pertokoan modern serta swalayan. Akan tetapi menjamurnya toko modern juga perlu diperhatikan, utamanya soal perizinan, sebab tak sedikit ada oknum nakal yang tidak mengantongi izin operasi sehingga terpaksa disegel.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Noto Subiyanto mengaku tak masalah dengan banyaknya toko modern dan swalayan di Pati, namun dengan catatan pemilik usaha melakukan proses perizinan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami sebagai wakil rakyat tentunya mengawasi kinerja eksekutif, dalam hal ini dinas yang membidangi,” ungkap anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan itu.
Di lain sisi, Noto menegaskan, bagi pelaku usaha toko modern yang tak memiliki izin sesuai dengan ketentuan wajib ditutup.
“Meskipun saya berada di Komisi D, yang tidak membidangi perizinan, namun akan kami sampaikan kepada Komisi yang membidanginya,” pungkasnya.
Sementara itu berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu (DPMPTSP) Kabupaten Pati tercatat setidaknya ada 143 toko modern atau toko swalayan di Bumi Mina Tani hingga akhir tahun 2020.
Toko swalayan ini tersebar di berbagai kecamatan di Kabupaten Pati. Kecamatan yang paling banyak berdiri toko swalayan di antaranya Kecamatan Pati Kota, Wedarijaksa dan Trangkil.
Kepala DPMPTSP Sugiyono mengungkapkan pihaknya tidak membatasi atau memperberat para pengusaha untuk mendirikan toko swalayan dengan catatan harus memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2019. (ADV)
Komentar