SMJTimes.com – Platform digital berbasis media sosial YouTube mendapatkan Surat Teguran Pertama dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia (RI).
Dalam hal ini, surat teguran tersebut dilayangkan setelah ditemukannya konten siaran langsung (live streaming) yang menampilkan sebuah promosi produk rokok elektronik (vape), yang dilakukan dengan melibatkan anak di bawah umur.
Melansir dari Antara News, Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menegaskan terkait dengan kegiatan promosi yang melibatkan anak-anak terhadap sebuah produk yang tidak diperuntukkan bagi mereka sama halnya melakukan eksploitasi.
Sementara itu, praktik eksploitasi anak dinilai termasuk ke dalam bentuk pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi dengan baik. Oleh sebab itu, pihaknya mengatakan bahwa anak-anak harusnya mendapatkan perlindungan dari segala bentuk eksploitasi, khususnya di ruang digital.
“Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital,” jelas Meutya di Jakarta, dikutip Senin (03/08/2026).
“Kami meminta platform bertindak cepat. Ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan anak-anak dijadikan sarana promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan mereka,” lanjutnya tegas.
Perlu diketahui, upaya yang dilakukan oleh Kementerian Komdigi RI merupakan bentuk respons atas temuan sebuah konten promosi produk vape dari seorang kreator konten YouTube bernama Muhammad Jannah atau yang akrab disapa Bigmo.
Terkait hal tersebut, Bigmo diduga melakukan promosi produk vape saat live streaming dengan melibatkan anak-anak di bawah umur. (*)











Komentar