Komdigi RI Ungkap Adanya Penyalahgunaan Registrasi SIM Card dengan Data Biometrik

Bagikan ke :

SMJTimes.com – Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi RI) mengungkap adanya praktik penyalahgunaan registrasi Subscriber Identity Module atau SIM Card dengan cara baru, yaitu menggunakan data biometrik.

Dalam hal ini, Direktur Jenderal (Dirjen) Ekosistem Digital, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan bahwa sejumlah oknum penjual menggunakan identitas wajahnya untuk melakukan registrasi cara baru sebelum akhirnya dijual kembali ke masyarakat.

“Masih ada yang mau coba-coba gitu ya. Kartu diaktivasi dengan wajahnya, dibawa oleh customer, setelah customer pakai, kemudian di-unregister, jadi customer-nya merugi,” jelas Edwin dalam keterangan resminya, dikutip dari CNBC Indonesia.

Berdasar pada laman resmi Komdigi RI, upaya tersebut tidak boleh dilakukan, lantaran nomor telepon seluler (ponsel) nantinya tidak tercatat atas nama pemilik aslinya.

Oleh sebab itu, Edwin menyebut jika implementasi registrasi pelanggan baiknya membutuhkan kerja sama dari semua pihak, agar pelaksanaan dapat dilakukan secara transparan dan benar.

Di lain sisi, Edwin tetap memastikan bahwa banyak sejumlah pihak lainnya yang telah menaati aturan registrasi SIM Card tersebut. Harapannya, sejumlah  pihak yang belum mematuhinya bisa segera menyesuaikan diri.

“Sudah lebih banyak yang comply daripada yang tidak, tapi yang tidak ini semoga semakin lama semakin menghilang dan kita bisa berjalan dengan lebih baik lagi,” ujarnya, dilansir Rabu (22/07/2026).

Perlu diketahui, registasi SIM Card menggunakan foto wajah untuk melakukan verifikasi beserta dengan nomor ponsel dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ini secara resmi tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital No. 7 tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler. (*)

Komentar