Batasi Akses Pengguna di Bawah 16 Tahun, TikTok Nonaktifkan 1,7 Juta Akun Anak RI

Bagikan ke :

SMJTimes.com – Platform digital TikTok telah mematuhi kebijakan pembatasan akses bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun yang diwujudkan melalui penonaktifan terhadap sekitar 1,7 juta akun anak di Republik Indonesia (RI).

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid mengatakan bahwa langkah tersebut telah berhasil menjadi wujud atas komitmen nyata TikTok dalam menjalankan kebijakan Pemerintah RI secara transparan.

“TikTok menjadi yang pertama melaporkan angka penonaktifan dan yang pertama menunjukkan bahwa komitmen dibarengi juga oleh langkah-langkah nyata yang secara transparan disampaikan kepada publik melalui Kemkomdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital),” ujar Meutya.

Usai bertemu dengan Vice President Global Public Policy TikTok, Helena Lersch, Meutya juga menjelaskan bahwa sebelumnya TikTok telah menonaktifkan 780 ribu akun anak terhitung pada 10 April 2026, yang kemudian mengalami peningkatan signifikan dalam beberapa pekan terakhir.

“Maka per hari ini yang telah dinonaktifkan akun di bawah 16 tahun adalah 1,7 juta akun anak dari platform TikTok sejak 28 Maret 2026,” jelasnya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat.

Selain upaya penonaktifan akun, TikTok juga menyampaikan sejumlah rencana aksi kepatuhannya secara lebih rinci dan terukur kepada Pemerintah RI melalui Kementerian Komdigi, termasuk dengan penguatan penanganan kejahatan digital.

“Tadi kita juga tidak hanya membicarakan mengenai penonaktifan akun-akun anak, tapi dari bagaimana juga kejahatan-kejahatan digital seperti judi online bisa terus ditingkatkan penanganannya, khususnya yang ada di platform TikTok,” katanya. (*)

Komentar