Warga Desa Sidokerto Diancam dengan Golok Usai Tagih Utang Emas

Bagikan ke :

Pati, SMJTimes.com – Berniat menagih utang, seorang janda warga Perumahan RSS Sidokerto Pati diancam dibacok menggunakan golok oleh tetangganya sendiri. Kejadian tersebut terjadi pada saat arisan pada Senin, (8/7/2024).

Korban bernama Rumilah mengaku ingin mengonfirmasi perihal utang kepada istri pelaku, namun naas tak mendapatkan haknya malah mendapat ancaman.

“Saya coba konfirmasi terkait dengan uang Rp10 juta yang diserahkan melalui anak saya. Namun gak dijawab sama saudara Anggi (anak terduga pelaku). Malah Antok (terduga pelaku) bawa golok sambil mengancam mau bacok saya,” terang Rumilah.

Lebih lanjut, saat ini pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib lantaran ketakutan hal-hal yang tak diinginkan benar-benar terjadi.

“Saya takut dan khawatir jika suatu hari saya benar-benar dibacok. Sehingga, kami laporkan ke pihak polisi,” lanjutnya.

Sebagai informasi, istri pelaku meminjam emas 72 gram sekitar 15-16 tahun silam kepada Rumilah. Utang tersebut juga disepakati dengan pembayaran emas, namun hingga saat ini istri pelaku belum membayarnya.

Anak Rumilah, Rahma mengatakan bahwa peristiwa tersebut membuat sang ibu merasa cemas, hingga tak berani keluar rumah. Pihaknya juga berharap polisi menindaklanjuti laporan tersebut, sehingga ibunya bisa kembali merasa aman dan tenang.

“Ibu depresi dan takut. Sampai hari ini, ibu belum berani keluar rumah. Biasanya subuhan di masjid. Hari ini gak berani kemana-mana,” ujar Rahma.

“Semoga bisa terselesaikan dengan baik. Kedepan ibu bisa menjalani hidup dengan tenang, pelaku bisa mendapatkan efek jera,” katanya lagi.

Lebih lanjut pihaknya berharap Polresta Pati segera menindaklanjuti laporan ibunya. Sehingga keluarga bisa menjalani hidup dengan tenang dan nyaman seperti hari-hari biasanya.

Sementara itu, Plt Kasi Humas Polresta Pati, Ipda Muji Sutrisna mengatakan setiap pengaduan harus diserahkan kepada kepolisian, supaya segera ditindaklanjuti.

“Jadi setiap pengaduan/laporan masyarakat wajib kita tindaklanjuti oleh kepolisian,” pungkasnya. (*)

Komentar

News Feed