Rembang, SMJTimes.com – Bupati Rembang Abdul Hafidz berencana akan naikkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rembang.
Dalam sambutannya ketika menghadiri acara pendampingan PKH, Bupati Rembang Abdul Hafidz menyatakan akan naikkan UMK Rembang menjadi Rp 1,8 juta.
Dari adanya rencana tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Kabupaten Rembang memberi tanggapan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Ketenagakerjaan DPMPTSP Naker Kabupaten Rembang, Saiful mengatakan kenaikan UMK sudah berdasarkan hitungan rumus yang pasti.
“Ada indikator-indikator yang perlu diperhitungkan terkait dengan kenaikan upah. Ini sudah dijelaskan dalam PP Nomor 36 Tahun 2021,” ungkap Saiful saat ditemui pada Senin (29/11/2021).
Indikator tersebut salah satunya adalah inflasi maupun kebutuhan rumah tangga dari setiap pekerja. Dengan adanya faktor-faktor tersebut, nantinya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati akan mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk menaikkan UMK.
Saiful mengatakan, sebelum Bupati menyatakan akan berencana menaikkan UMK. Pemkab Rembang sudah mengadakan rapat bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait dengan pengupahan.
Sehingga dengan adanya pernyataan tersebut, rencana Pemkab Rembang menaikkan UMK akan segera direalisasikan. Akan tetapi, realisasi kenaikan UMK tidak begitu saja terjadi.
“Nantinya rencana kenaikan upah tersebut oleh Bupati akan disampaikan kepada pemerintah provinsi, kalau memang disetujui berarti UMK Rembang naik kalau tidak berarti tetap pada tahun sebelumnya,” kata Saiful.
Jika kenaikan UMK disetujui oleh Pemprov Jawa Tengah, hal tersebut dapat mendorong daya beli masyarakat sehingga perekonomian di Kabupaten Rembang meningkat. (*)
Komentar