Perbup Tentang Pilkades PAW di Rembang Sudah Jadi

Rembang, SMJTimes.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang telah menyiapkan Peraturan bupati (Perbup) Rembang yang membahas Peraturan Pilkades PAW untuk tahun 2022.
Perlu diketahui sebelumnya, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) ketika ada kepala desa berhenti di tengah perjalanan karena meninggal atau karena apa, maka untuk mengisi kepala desa tersebut diadakan Pergantian Antar Waktu (PAW).
Menurut Abdul Hafidz, Bupati Rembang mengatakan aturannya sudah ada, tidak bisa dibuat dengan cara yang regelur.

Perbup Tentang Pilkades PAW di Rembang Sudah Jadi
“Maka kami sebentar lagi akan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang PAW yang pelaksanaannya akan kami sama kan dengan Pilkades Keduren,” ujarnya.
Dia melanjutkan jangan sampai jadi polemik, Perbup terkait peraturan Pilkades PAW sudah disiapkan untuk pelaksanaannya tahun 2022.
Kemudian Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang, Sulistiyono menjelaskan Perbup Pilkades PAW sudah jadi dan sudah ada.
“Kalau misalkan nanti ada masukan saran, bisa di revisi Perbup tentang Pilkades PAW. Karena Pilkades PAW ini direncanakan akan dilaksanakan di tahun 2022,” terang Sulistiyono.
Ia juga mengungkapkan jika kepala desa masih PJ atau kosong agar segera dianggarkan untuk anggaran Pilkades PAW di tahun 2022. (*)

Baca Juga :   Produksi Kopi yang Rendah, Wabup Dorong Motivasi Warga Rembang Menanam Kopi

Komentar