DPMPTSP Rembang Terbitkan SKP Kewaspadaan Dini di Lingkungan Pemerintahan

Bagikan ke :

Rembang, SMJTimes.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 070/2277/2021 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian. SE yang ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rembang Fahrudin.

Fahrudin menyebut jika Surat Keterangan Pengendalian (SKP) tersebut dikeluarkan untuk tertib administrasi dan pengendalian pelaksanaan penelitian dalam rangka kewaspadaan dini di lingkungan Pemkab Rembang. SE tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian.

Namun, kini ada dua hal yang dikecualikan dari SKP. Yakni terhadap penelitian yang dilakukan dalam rangka tugas akhir pendidikan atau sekolah dari penyelenggara pendidikan di dalam negeri. Dan penelitian oleh Instansi pemerintah yang pendanaannya bersumber dari APBN atau APBD adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

“Yang tidak perlu SKP ketika melakukan penelitian yakni instansi pemerintah yang sumber pendanaan penelitiannya dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) atau Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), ” imbuhnya.

Lebih lanjut, Sekda Rembang menyebut bahwa ada instansi yang berwenang mengeluarkan SKP yakni Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker). DPMPTSP Naker terkait hal ini harus berkoordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol).

Plt Kepala Bakesbangpol Harijono, SH melalui Kabid Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan Toni Suwarno mengatakan, selama ini penerbitan SKP dilakukan oleh Bakesbangpol. Namun sesuai Permendagri Nomor 3 Tahun 2018, kewenangan penerbitan SKP ada di DPMPTSP Naker.

Toni menambahkan SKP bisa diterbitkan setelah ada rekomendasi dari Bakesbangpol.

”Untuk rekomendasi itu kaitannya dengan dampak yang ditimbulkan dari penelitian itu. Baik dampak sosial , ekonomi, politik dan lain sebagainya,” ungkapnya.

Di lokasi berbeda, Kepala DPMPTSP Naker Kabupaten Rembang, Teguh Gunawarman, S.Sos melalui Kasi Perijinan Faisol menuturkan, untuk memudahkan pengurusan SKP, Bappeda Rembang bersama OPD terkait, telah membuat sebuah sistem pengurusan penelitian secara terpadu berbentuk System Informasi Management (SIM) Riset. SKP ini dapat diperoleh dengan mengikuti prosedur permohonan penerbitan SKP secara online dengan mengakses SIM riset di dpmptspnaker.rembangkab.go.id.

Ada tiga tahap persyaratan pengajuan SKP. Yang pertama pengajuan permohonan, kedua verifikasi dokumen persyaratan dan yang ketiga penandatanganan SKP.

“Pertama, pengajuan permohonan ditanda tangani oleh peneliti atau pimpinan bidang peneliti, atau instansi yang terkait dengan penelitian. Kedua, verifikasi dokumen berupa proposal, surat pernyataan dan identitas peneliti, nah untuk verifikasi dokumen, nantinya DPMPTSP berkoordinasi dengan Bakesbangpol. Penandatanganan SKP atas nama Pak Bupati diberikan setelah DPMPTSP mendapat rekomendasi dari Bakesbangpol,”terangnya.

Sedangkan Kepala Bappeda Ir. Dwi Wahyuni Haryati, M.M membenarkan bahwa hal itu dilakukan oleh Bappeda Rembang.

Selain melakukan pencatatan/inventarisasi pelaksanaan penelitian, pihaknya juga memberikan pengarahan kepada peneliti. Hal itu untuk memudahkan mencari data atau ke lokasi penelitian yang dituju sesuai dengan judul dan tema penelitian. (*)

Komentar