Pati, SMJTimes.com – Pengelola tempat prostitusi diminta segera mengambil barang-barang yang masih tertinggal di lokasi. Tim Gabungan Pemberantasan Tempat Prostitusi Kabupaten Pati memberikan jangka waktu sepuluh hari.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Pati Sugiyono. Ia mengatakan keputusan ini dilakukan lantaran banyak pengelola tempat prostitusi di Pati Belum mengambil barang-barangnya. Padahal tempat-tempat ini sudah ditutup pada 19 Agustus lalu setelah ada deklarasi sehari sebelumnya.
“Oleh karenanya komitmen Forkompimda sebagaimana deklarasi penutupan prostitusi tanggal 18 Agustus lalu, diimbau kepada semua pemilik wisma dan kepada semua pekerja yang masih memiliki barang di sana agar segera mengambil dan mengosongkan mulai hari Kamis (9/9/2021) sampai 10 hari ke depan,” ujarnya.
“Kami beri waktu 10 hari untuk mengosongkan,” lanjut Sugiyono yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pati ini.
Keputusan ini berdasarkan rapat koordinasi Tim Gabungan Pemberantasan Tempat Prostitusi yang diselenggarakan pada Senin (6/9/2021) di Ruang Joyokusumo Setda Kabupaten Pati.
Rapat yang dihadiri sejumlah pejabat di Kabupaten Pati ini membahas dan melaporkan berbagai temuan tentang tempat prostitusi di Kabupaten Pati. Baik itu Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Usaha dan status tanah yang didiami.
“Dilaporkan bahwa bangunan, izin usaha, IMB, itu tidak ada. Tidak ada semua. Lahan pertanian pangan berkelanjutan. Di mana dalam UU Tata Ruang, akan dikenai denda pidana bagi yang mengalihkan fungsinya,” ucap Sugiyono.
Selain itu, rapat ini juga memutuskan Tim Gabungan Pemberantasan Tempat Prostitusi akan memberikan pelatihan bagi pekerja yang terdampak kebijakan penutupan tempat prostitusi di Kabupaten Pati.
“Dan bagi pekerja yang menginginkan pelatihan akan kami fasilitasi dan akan kami koordinasikan kepada dinas terkait. Kami siap membantu mengangkut bila dibutuhkan,” tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Mitrapost.com dengan judul “Pengelola Prostitusi Diberi 10 Hari untuk Kosongkan Tempat”
Komentar