Demak, SMJTimes.com – Pemkab Demak gencar menggelar operasi non yustisial untuk mengurangi peredaran rokok ilegal. Satuan Polisis Pamong Praja bersama Bea Cukai Provinsi Jateng menyasar sejumlah kios di wilayah Kecamatan Winosalam.
Kegiatan yang di dukung pihak TNI, POLRI dan Dinkominfo tersebut sempat menemukan rokok yang dicurigai ilegal. Hal ini disebabkan rokok yang terdiri 12 batang dalam satu dus itu seharga Rp4.500 perbungkus. Namun setelah dilakukan pengecekan oleh tim rokok seharga Rp4.500 tersebut ternyata sudah legal.
Menurut petugas dari bea cukai Winpiliantoro membenarkan bahwa saat ini sudah banyak rokok murah yang sudah legal artinya sudah menggunakan pita cukai resmi.
“Benar rokok harga murah sekarang banyak yang sudah legal, dapat dicek mulai dari pita cukainya. Seperti ini dapat dilihat dari cara pembuatanya yang tertera pada label rokok tersebut. Ciri lain bila rokok berpita palsu bila rokok dengan pita cukai bertuliskan SKM (Sigaret Kretek Mesin), namun dilihat dari luar kemasaan rokok SKT (Sigaret Kretek Tangan) maka rokok tersebut palsu,” Kata Wanpiliantoro.
“Dapat dilihat di sini bahwa rokok ini sudah legal dan sesuai, rokok yang sudah sesuai dari pita cukai dan sudah ada hologramnya kemudian juga dilihat dari isi rokoknya sudah sesuai dengan jumlahnya maka rokok tersebut legal. Yang terpenting atau utama itu harus dilihat dari hologramnya,” imbuhnya.
Rokok ilegal yang biasanya ditemui di pasar-pasar atau toko kelontong dengan harga di bawah Rp5000 sudah mulai meredup. Sudah banyak para pedagang pasar yang paham akan rokok ilegal, jadi sudah semakin sedikit peredarannya di pasaran.
Aryo Soebajoe dari Satpol PP mengatakan dalam kegiatan di pasar Wonosalam tidak ditemukan rokok berpita palsu. Namun tim lain yang bertugas di daerah karangtengah Desa Donorejo mendapatkan satu bungkus rokok ilegal yang menggunakan label biasa seperti print kertas sebagai pengganti pita cukai. (*)
Artikel ini telah tayang di Mitrapost.com dengan judul “Berantas Peredaran Rokok Ilegal, Pemkab Demak Gencarkan Operasi Sejumlah Kios”
Komentar