Pati, SMJTimes.com – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum) melanjutkan program asimilasi pada tahun 2021. Program ini membuat sebanyak 37 narapidana (napi) di Lapas Kelas II B Pati bebas bersyarat atau menjalani sisa masa hukuman di rumah dalam kurun waktu bulan Juli dan awal Agustus.
Mereka yang mendapatkan program asimilasi kebanyakan narapidana perjudian dan pencurian.
Kelapa Lapas Pati Febie Dwi Hartanto melalui Kasi Bina Pendidikan dan Kegiatan Kerja (Binadik dan Giatja), Topan Ahmad Hadian mengungkapkan, dilanjutkannya program asimilasi ini setalah Kemenkum HAM mengeluarkan Peraturan nomor 24 tahun 2021.
“Kita sampai saat ini membebaskan sebanyak 37 orang. Bebas asimilasi di rumah. Mereka bebas bermasyarakat. Jadi Lapas Pati sudah mengeluarkan 37 orang. Permen 24 tahun 2021 ini keluar dan berlaku mulai Juli 2021 sampai 31 Desember 2021,” ujar Topan.
Ada perbedaan dalam Permen nomor 24 dan Permen sebelumnya terkait asimilasi. Dalam permen terbaru, ada pengerucutan tindak pidana yang berhak menerima asimilasi. Beberapa tindak pidana berat tidak masuk program asimilasi. Hal ini dilakukan setelah pihaknya Kemenkum HAM melakukan evaluasi.
“Yang jelas setiap tahun, Kemenkum HAM melakukan evaluasi dan melakukan analisis. Makanya ada perbedaan dari pada peraturan sebelumnya,” ungkap Topan.
“Kasus pembunuhan, pelecehan seksual, kasus penipuan terus residivis tidak diberikan program asimilasi di rumah. Nomor 10 tahun 2021 bisa. Jadi lebih diperketat. Jelas kalau narkoba dan teroris tidak bisa,” lanjutnya.
Sebelumnya, pihaknya hanya mengecualikan tindak pidana teroris dan tindak pidana narkotika. “Narkoba yang PP 99 tidak bisa, yang hukumannya di atas 5 tahun. Tetapi yang hukumannya di bawah 5 tahun masih bisa,” ungkapnya.
Para napi yang mendapatkan asimilasi ini masih menjalani masa hukuman tatapi di rumah. Mereka masih wajib Lapor kepada Balai Permasyarakan.
“Wajib lapor via zoom. Bila tidak lapor 3 kali, Bapas melaporkan ke Kejaksaan dan Kepolisian untuk ditangkap dan dikembalikan ke Lapas. Wajib lapor dua minggu satu kali,” tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Mitrapost.com dengan judul “Program Asimilasi Dilanjutkan, Sebulan Lebih Lapas Pati Bebaskan 37 Napi”
Komentar