Satpol PP Pati Layangkan Peringatan Penertiban di Kawasan Lorong Indah

Pati, SMJTimes.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati, baru-baru ini menggertak kawasan Lorong Indah. Mereka melayangkan surat kepada pemilik kafe-kafe liar maupun bangunan liar untuk dikembalikan sebagaimana fungsinya.

Layangan surat yang dikirimkan oleh Satpol PP ini berdasarkan surat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pati.

Menurut Kasatpol PP Kabupaten Pati Sugiyono, banyak bangunan liar yang menjamur di kawasan ini. Selain itu, aktivitas prostitusi juga semakin berkembang. Maka dari itu, ia berniat menghentikan aktivitas maksiat ini.

“Bangunan baru menjamur, prostitusi semakin berkembang. Harus dihentikan bangunannya karena melanggar tata ruang wilayah dan tidak berizin,” kata Sugiyono.

Baca Juga :   Bupati Haryanto Resmikan Monumen Pertempuran Pucakwangi

Sedikitnya ada lima puluh bangunan permanen yang diketahui tidak mempunyai izin mendirikan bangunan (IMB). Alasan mendasar lainnya adalah penggunaan lahan yang dinilai melanggar Perda rencana tata ruang wilayah. Jika peringatan ini tidak dihiraukan, pihaknya tak segan-segan akan membongkar bangunan tersebut.

Komentar