Program Asimilasi Rumah, 4 Napi Kembali Melakukan Tindak Pidana

Bagikan ke :

Pati, SMJTimes.com – Krismiyanto Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pati merinci selama tiga kali program Asimilasi Rumah sebanyak 4 Narapidana (Napi) kembali melakukan tindak pidana.

Kendati demikian, Kris menyebut angka tersebut cenderung kecil dibandingkan dengan ratusan Napi yang telah dirumahkan. Hal ini juga menunjukkan bahwa program asimilasi rumah cukup efektif diberlakukan.

“Jadi dari rata-rata di Indonesia kita termasuk berhasil karena dari ribuan hanya beberapa orang (yang kembali melakukan tindak pidana). Tapi masukan masyarakat tetap ada. Kok ada yang mengulang kembali? Tapi dari masukan tersebut dievaluasi terus aturannya,” ungkap Kris kepada Mitrapost.com.

Kris mengurai, pada program Asimilasi Rumah pertama selama periode Bulan April hingga Agustus, sebanyak 3 orang Napi kembali melakukan tindak pidana dengan kasus pencurian.

“Dari permen pertama dari 280 orang (yang diasimilasi) gagal 3 kasus pencurian melanggar Pasal 363 KUHP (pencurian) di Semarang, Kudus, dan Pati,” terang Kris.

Kemudian pada periode kedua, selama rentang waktu bulan Januari hingga Juli 2021 didapati satu orang narapidana yang kembali melakukan kejahatan kasus pencurian di Kabupaten Pati.

Terakhir pada perpanjangan program Asimilasi Rumah mengacu Perubahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 tahun 2021 selama periode Bulan Juli hingga Desember 2021, hingga berita ini dibuat, pihak lapas belum mendapatkan laporan terkait napi yang kembali berulah.

Bagi para pelanggar ketentuan asimilasi akan menanggung konsekuensi ditambah masa hukumannya senilai masa saat ia dirumahkan serta. Tidak akan diberikan remisi integrasi, asimilasi maupun pembebasan bersyarat selama dua tahun.(*)

 

Artikel ini telah tayang di Mitrapost.com dengan judul “Empat Napi di Pati Kembali Lakukan Tindak Pidana Selama Program Asimilasi”

Komentar