15 pasar tradisional yang dimaksud antara lain, pasar Rembang, Sumber, Sulang, Tegaldowo, Lasem, Babagan, Jolotundo, Pamotan, Sedan, Gandrirejo, Wonokerto, Magersari, Sarang, Kragan, dan pasar Pandangan.
“Aturan-aturan itu kan sedianya mengikuti SE Bupati, sebagai upaya menekan angka Covid-19. Tapi dampaknya bagi pedagang ya agak menyulitkan kalau dari sisi omzet. Kita sama-sama berharap situasinya bisa segera normal kembali agar kondisi ekonomi kembali pulih,” tandasnya. (Adv)
Artikel ini telah tayang di Mitrapost.com dengan judul “Dinindagkop UKM Rembang Bantu Pedagang Lakukan Pemasaran Online”
Komentar