Wacana Pembatasan Pupuk Subsidi Belum Saatnya Diterapkan

Bagikan ke :

Pati, SMJTimes.com – Pemerintah berencana membatasi penyaluran pupuk bersubsidi hanya untuk petani yang mempunyai luas lahan di bawah 1 hektare. Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Narso, menganggap kebijakan ini belum saatnya diterapkan.

Menurutnya, jika kebijakan tersebut diterapkan justru dikhawatirkan mempengaruhi naiknya ongkos produksi sehingga pendapatan petani kian menurun. Pasalnya keuntungan panen para petani di daerah masih naik turun.

“Menurut saya ini masih belum tepat. Di beberapa daerah masih banyak petani yang punya luasan tanah diatas satu hektar. Apalagi ditengah nilai tukar petani yang masih rendah dan harga jual panen yang tidak terkendali, hama juga masih merajalela,” kata Narso yang juga Ketua Fraksi Nurani Keadilan Rakyat Indonesia (NKRI) DPRD Pati saat dimintai pendapat, Kamis (8/4/2021).

Karena pendapatan yang berkurang, dalam jangka panjang nilai tukar petani juga akan terus menurun. Selain itu kemungkinan terburuknya, sektor pertanian akan makin tidak diminati oleh generasi milenial.

“Tentunya ini akan membuat nilai tukar petani semakin turun,” imbuhnya.

Perlu diketahui, kebijakan pembatasan pupuk diambil Kementerian Pertanian lantaran anggaran subsidi pupuk yang diberikan pemerintah terus berkurang tiap tahunnya.

Kementan mengusulkan sejumlah skema jika wacana pengelolaan subsidi ini terealisasi. Pertama pupuk subsidi hanya digunakan untuk komoditas tertentu seperti padi, jagung dan ketela. Kedua, subsidi pupuk hanya untuk pupuk jenis fundamental seperti Urea dan pupuk NPK. Ketiga pupuk subsidi hanya ditujukan bagi petani kecil dengan luas garapan 1 hektare.

Normalnya, saat ini alokasi pupuk dari pemerintah diberikan batasan maksimal dua hektare. Bila luasan batasan ini diubah hanya satu hektar pemerintah berasumsi pupuk subsidi akan bisa memenuhi untuk dua kali lipat kebutuhan normal. (Adv)

 

Komentar