Dua Pelaku Jambret di Semarang Ditangkap Polisi

Bagikan ke :

Semarang, SMJTimes.com – Polisi membekuk 2 komplotan penjambret sadis di Semarang. Mereka tak segan menyakiti para korbannya jika melawan.

Aksi jahat mereka berakhir usai melakukan penjambretan pada 27 Februari 2021 lalu sekitar pukul 19.00 WIB di depan Pegadaian Jalan Imam Bonjol Semarang.

Saat itu, kedua pelaku yakni Bagas Wara Hari (21) dan Septian Ogi (22) melihat korban Mery Andriani sedang memainkan ponsel saat berkendara. Melihat hal kedua pelaku lantas menjambret ponsel korban.

Tak terima handphone-nya dirampas, korban lalu mengejar pelaku. Tak terima, kedua pelaku justru menabrakan motornya ke motor korban hingga korban terjatuh dan terseret belasan meter hingga terluka cukup parah.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Indra Mardiana mengatakan, dua pelaku berhasil dibekuk di sebuah gudang. Polisi terpaksa menembak kaki keduanya karena melawan saat hendak ditangkap.

“Kami berhasil meringkus dua pelaku penjambretan di wilayah Semarang pada tanggal 27 Maret 2021. Mereka sudah melakukan aksinya 38 kali dalam waktu 6 bulan,” ujar Indra di Mapolrestabes Semarang,  Kamis (1/4/2021).

Ia menjelaskan, sasaran jahat kedua pelaku itu adalah orang pengendara motor yang memainkan gawainya saat sedang berkendara.

“Mereka nyasarnya orang-orang yang saat berkendara sedang main handphone dan mudah untuk diambil. Melihat seseorang yang lagi lengah, atau kebanyakan perempuan yang lengah,” jelasnya.

Untuk itu, ia mengimbau agar masyarakat tidak memainkan atau menggunakan handphone saat berkendara. Sebab, kejahatan bisa terjadi kapan saja.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan jangan melihatkan barang berharga saat di situasi umum,” tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Sementara itu, korban Mery mengatakan, akibat kejahatan kedua pelaku, ia mengalami luka yang cukup serius di kakinya. Ia bahkan tidak bisa bekerja selama satu bulan dan harus menggunakan alat bantu ketika berjalan.

“Saya harus dirawat selama satu minggu di rumah sakit. Untuk berjalan juga susah karena kaki masih sakit akibat ditabrak dan terseret itu,” tandasnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Mitrapost.com dengan judul “Polisi Ringkus Dua Penjambret Sadis di Semarang”

Komentar