Sengon Ditebang Tanpa Izin, Warga Kelurahan Kedungpane Lapor Polisi

Bagikan ke :

Semarang, Mitrapost.com – Malang betul nasib Sukiyat, pria paruh baya asal Kelurahan Kedungpane, Mijen, Kota Semarang ini harus rela kehilangan 50 pohon sengon yang ia tanam lantaran ditebang oleh seseorang bernama Darto.

Tak hanya itu, tanah di lokasi yang sama juga dirusak oleh orang yang sama yang tidak bertanggung jawab.

Untuk itu, putri kandungnya yang bernama Andri Wijayanti, melayangkan aduan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah.

Baca juga: Sekda Iswar Aminudin Jadi Plh Wali Kota Semarang Gantikan Hendi

“Ditebang dulu, selisih beberapa bulan baru tanah kami dibuldoser, dikeruk sedalam (sekitar) 9 meter. Kaget saya waktu itu. Awalnya enggak tahu apa-apa tiba-tiba pohon yang saya tanam sudah ditebangi begitu saja. Tidak ada permisi atau perkataan apapun,” kata Sukiyat di Mapolda Jateng, Selasa (23/2/2021).

Meski si penebang pohon sudah menawarkan ganti rugi, namun pensiunan guru SD ini menolak. Sebab, ganti rugi yang ditawarkan tidak sepadan dengan harganya.

“Pohonnya sudah tinggi-tinggi udah 4 tahun saya tanam. Masa cuma dibayar Rp2 juta. Saya bilang waktu itu, jangan ditebang dulu ini tanah masih punya saya belum ada apa-apa,” ceritanya.

Baca juga: Pedagang di Semarang Siap Patuhi Kebijakan ‘Jateng di Rumah Saja’

Ia juga menegaskan, tanah yang sekarang menjadi kubangan itu murni miliknya pribadi. Tertanda nomor 1876/ 19.92 atas nama Andri Wijayanti atau putri kandung Sukiyat. Luas tanahnya kurang lebih 342 meter persegi.

“Sudah hampir satu tahun tidak ada itikad baik dari pihak yang merusak. Sekarang sudah nggak bisa ditanami apa-apa, isinya kubangan air,” keluhnya.

Kuasa hukum pelapor, Adya Nurnisa dari LKBH Garud Yaksa mengatakan, akibat perusakan dan penyerobotan tanah tersebut, Sukiyat dan keluarga mengalami mengalami kerugian hingga Rp350 juta.

Baca juga: Video : Intip Momen Ganjar Saat Ingatkan Masyarakat Semarang di Hari Pertama PPKM

Meski perusakan dilakukan oleh seorang oknum, namun dia menduga oknum tersebut bekerja di sebuah perusahaan. Sebab, tanah kliennya berada di dekat Kawasan Industri Candi Semarang bagian atas.

Untuk itu, yang diadukan saat ini adalah orang yang memang saat itu bertugas melakukan perusakan.

Dia mempercayakan kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti permasalahan ini.

“Biar nanti penyidik yang mendalami, sehingga ketahuan siapa yang harus bertanggung jawab, karena ini sangat sesuai dengan program Kapolri untuk berantas mafia tanah,” tandasnya. (*)

Baca juga:

Artikel ini telah tayang di Mitrapost.com dengan judul “Pohon Sengon Ditebang Tanpa Izin, Sukiyat Lapor Polisi”

Komentar