Dewan Imbau Pemerintah Tetapkan HET Beras

Bagikan ke :

Pati, SMJTimes.com –

Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengimbau kepada Pemerintah Kabupaten perlu memastikan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras di pasaran.

Menurut M. Danung Singgihaji selaku Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Pati, HET sebagai instrumen yang digunakan untuk menjadi harga suatu komoditas (beras) agar tidak melampaui daya beli masyarakat.

“Pemerintah perlu memastikan penetapan HET khususnya beras, supaya masyarakat mengetahui serta mampu mengakses kebutuhan pokok beras secara mudah,” ungkapnya saat dihubungi, Selasa (23/2/2021).

Perlu diketahui, harga beras sedang mengalami penurunan. Penurunannya mencapai Rp300 sampai dengan Rp500 per kilo.

Berdasarkan data Dispertan Kabupaten Pati, pada bulan Januari harga jual beras medium mencapai Rp8.000 – Rp8.300 perkilo. Hingga 1 Februari harga jual mengalami penurunan menjadi Rp7.500 – Rp7.000 perkilo.

Menurut data diatas, perlu adanya kebijakan yang konkret dan terintegrasi antara pemerintah pusat dan pemerintah darah dari hulu hingga hilir untuk menetapkan HET.

“Apabila HET sudah jelas, maka masyarakat bisa mengetahui harga-harga beras di pasaran sesuai dengan daya belinya. Misalkan harga Beras 64, harga Beras Bramo, dan harga Beras medium. Masing-masing mempunyai HET sendiri menurut kriteria,” ujarnya.

Ia menyebut, dengan ditetapkannya HET akan mengantisipasi adanya oknum pedagang nakal. Bila HET dipertegas, maka penimbun-penimbun beras akan terdeteksi. Sehingga masyarakat maupun petani bisa menghindari transaksi jual-beli dengan mereka.

“Kalau ada HET masyarakat bisa menghindari jual-beli dengan oknum pedagang yang melakukan kecurangan dalam menetapkan harga beras,” ungkap politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) tersebut. (adv)

 

Komentar