Rembang, SMJTimes.com – Pemerintah Kabupaten Rembang akan menerapkan pemnerlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro mulai 9 sampai 22 Februari 2021.
Hal tersebutu mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 3 tahun 2021 tentang PPKM mikro.
Bupati Rembang, Abdul Hafidz, mengatakan PPKM mikro ini akan diterapkan di semua kabupaten kota se-Indonesia. Program ini nantinya mengarah ke tingkat desa bahkan rukun tetangga (RT).
Baca juga: Penurunan Kasus Covid-19 di Rembang Menurun 70 Persen
“Jadi setelah PPKM jilid 2 selesai di tanggal 8 Februari, ini instruksinya nomor 3 tahun 2021 ada PPKM mikro sekarang. Jadi, PPKM mikro itu, nanti mengarah sampai ke tingkat desa bahkan ke tingkat RT.”
“Oleh karena itu nanti tanggal 9 Februari ini kita sudah melaksanakan PPKM mikro di semua kabupaten termasuk Kabupaten Rembang,” ujar Bupati, Senin (8/2/2021).
Bupati menyampaikan untuk mengaplikasikan program PPKM mikro akan mengkolaborasikan program Jogo Tonggo dari pemerintah provinsi Jawa Tengah dengan program Kampung Tangguh Polri.
Baca juga: Tahun 2021, Pemkab Rembang Usulkan 961 Formasi ASN
Bupati juga akkan menyiapkan sumber daya manusia agar pelaksanaan program PPKM mikro di tingkat desa berjalan dengan baik. Nantinya ada petugas mulai dari petugas pencegahan, petugas sosialisasi (woro-woro), dan ada yang bertugas mengawasi di lingkungan.
“Jadi salah satu tujuan pokoknya adalah di tingkat desa atau RT akan diketahui oleh semua pihak. Siapa yang kena (terpapar Covid-19), siapa yang terindikasi, siapa yang isolasi mandiri dan dirawat rumah sakit.”
“Jadi masyarakat tau semua, tidak seperti sekarang ini. Kadang-kadang orang ini sudah kena Covid-19 harusnya isolasi mandiri malah keluyuran,” imbuhnya.
Baca juga: Atasi Kelangkaan Pupuk Subsidi, Pemkab Rembang Tingkatkan Stok
Selama PPKM mikro, jam malam akan dibatasi sampai pukul 21.00 WIB. Sedangkan untuk tempat wisata diperbolehkan buka pada Sabtu dan Minggu sesuai ketentuan yang ada di surat edaran bupati sebelumnya.
Bupati berharap dengan penerapan PPKM mikro dapat semakin menekan kasus corona di Rembang. Mengingat selama PPKM jilid I dan II, kasus covid di Rembang turun drastis dari 500an kasus menjadi 100an kasus. (*)
Baca juga:
- Harga Sayur-Mayur di Pasar Rembang Naik
- Vaksinasi Rembang Capai 77 Persen
- Tuntut Penanganan Limbah, Aktivis Lingkungan Rembang Gelar Aksi Jalan Kaki ke Jakarta
Reporter: Najmah Hinduan
Komentar