Operasional Pasar Rembang Dibatasi di Masa ‘Jateng di Rumah Saja’

Bagikan ke :

Rembang, SMJTimes.com – Berdasarkan surat edaran program Jateng di Rumah Saja pedagang pasar yang menjual kebutuhan kebutuhan pokok masih diperbolehkan beroperasi.

Dalam surat edaran bupati nomor 440/0247/2021 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan pembatasan Masyarakat (PPKM) Tahap II di Kabupaten Rembang, dalam kegiatan gerakan Jateng di Rumah Saja untuk pasar tradisional pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 6 dan 7 Februari 2021 tetap buka.

Baca juga: Diduga Tindak Kekerasan, Satu Keluarga di Rembang Tewas

Namun jam operasi pasar dibatasi, yaitu mulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB siang. Sedangkan untuk peraturan hari Jumat tetap, pasar tutup total seperti biasa.

Bupati Abdul Hafidz menegaskan bahwa pasar tidak ditutup, melainkan dikendalikan dengan pengawasan yang ketat. Seluruh pedagang di Kabupaten Rembang yang menjual kebutuhan pokok masih diperbolehkan berjualan.

“Pedagang yang berjualan bahan pokok masih boleh berjualan kok,” terangnya.

Baca juga: Anggaran Perbaikan Jalan Rembang Cukupi Seperempat Persen

Gerakan Jateng di Rumah Saja merupakan gerakan bersama seluruh komponen masyarakat di kabupaten Rembang dalam rangka memutus transmisi dan menekan penyebaran Covid-19. Yaitu dengan cara tinggal di rumah dan tidak melakukan aktivitas di luar lingkungan rumah/kediaman tempt tinggal masing-masing.

Selain itu pedagang kaki lima (PKL) juga masih diperbolehkan berjualan dengan jam operasional sesuai aturan PPKM jilid 2. Namun demikian Bupati tetap mengajak masyarakat untuk di rumah saja jika tidak ada kepentingan yang mendasar pada tanggal 6-7 Februari.

Sosialisasi tersebut telah dilakukan Bupati secara langsung seperti di pasar Tegaldowo Kecamatan Gunem dan Pasar Pamotan di Kecamatan Pamotan. (Adv)

Baca juga: 

Reporter: Najmah Hinduan

Komentar