Rembang, SMJTimes.com – Dinas Sosial Kabupaten Rembang telah melakukan pengurangan data penerima bantuan per awal tahun 2021, tepatnya pada bulan Januari. Sejumlah orang yang tidak masuk kriteria dalam kacamata Dinsos dicoret sebagai penerima bantuan.
Upaya mencoret sejumlah nama dari daftar penerima bantuan tersebut merupakan langkah tertib administrasi yang diambil oleh Dinsos.
Baca juga: Pemutakhiran DTKS Rembang, Dinsosppkb Bakal Manfaatkan SIKS NG Droid
Hal ini diperkuat saat dilantiknya Tri Rismaharini sebagai menteri sosial yang langsung memberlakukan fokus koreksi data penerima bantuan diawal jabatannya. Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk menunjukkan ada sejumlah ketidaktepatan data yang beredar di bawah.
Pengurangan jumlah penerima bantuan juga diperkuat dengan surat edaran yang berlaku. Yaitu surat edaran tertanggal 8 Januari 2021 yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Rembang sebagai tebusan dari Surat Direktur Fakir Miskin Wilayah II yang dikeluarkan 4 Januari tentang KPM yang dikeluarkan dari daftar penerima bantuan 2021.
Baca juga: Dinsos Pati Imbau Masyarakat Mampu Mundur dari Penerima Bantuan Sosial
Dalam surat tersebut sejumlah kategori disebutkan setidaknya ada tujuh poin yang harus dikeluarkan oleh dan dari penerima bantuan sembako tahun ini.
Hal itu diakui oleh Nasaton Rofiq Kabid Pemberdayaan Sosial dari Dinsos Kabupaten Rembang pada Senin (1/2/2021). Ia mengakui di beberapa daerah memang ditemui sejumlah data keliru.
“Terus pada 31 Januari kita diperintahkan untuk melakukan validasi dan verifikasi data. Kami disampaikan BNBA (by name by adress). Ternyata ini kenyataanya dari data yang ada itu ada memang itu tidak valid,” ungkapnya.
Ketidaksesuaian data yang dimaksud berupa munculnya NIK yang dimiliki tidak padu padan dengan data Dukcapil. Kepemilikan kartu keluarga sejahtera (KKS) yang dobel, satu keluarga penerima bantuan dobel yang harus memilih salah satu dan penerima berada kategori desil 4. Sedangkan untuk prioritas penerima bantuan merupakan mereka yang dibawah desil 4, yakni pada tingkatan 1,2, dan 3.
Baca juga: Ditutup Agustus, Dinsos Akan Berikan Jaminan Hidup Bagi Warga Binaan Lokalisasi Sunan Kuning
“Itu yang bisa mengakseskan temen-temen admin desa. Tertib administrasi masih ada warga yang mengabaikan tertib administrasi kependudukan. Lihat sekarang ini. Ini kan bagian dari kami untuk menertibkan data itu bahwa valid dan benar. Kami ini kan sudah melakukan ikuti data. Kalau kita sudah import-export data ke Kementrian Sosial dan sudah disahkan Pak Bupati. Kita menunggu, nanti ada solusinya.”
Dalam upaya tersebut Nasaton menyebut sudah mengantongi 96 dari data yang ada. Data yang dianggap tidak valid dan telah diserahkan ke kementrian sosial untuk ditindak lanjuti.
Baca juga: Dewan Nilai Upaya Pemerintah Tekan Angka Kemiskinan Cukup efektif
Lebih lanjut, Nasaton mengakui bahwa kejadian yang ada memang telah menjadi masalah klasik yang ada di Rembang. Bahwa sejumlah bantuan diterima oleh mereka yang mampu, atas dasar didata yang disetorkan ke dinsos dari desa dengan data sebaliknya. Sehingga menurutnya bantuan berdasarkandata inilah yang menyebabkan bantuan kurang tepat sasaran.
“Sementara yang menerima secara defakta meski rumahnya bagus punya kendaraan di data miskin. Kami sudah gembor-gembor sama admin desa, tolonglah data itu harus diteliti betul, validasinya harus betul, verifikasinya juga harus betul.”
“Januari pengurangan data karena data kurang valid. Makanya Kami berusaha memvalidkan. Karena itu kami masih menunggu. Karena itu se-Indonesia Raya kan, Mas,” pungkasnya. (Adv)
Baca juga:
- Kebiri Kimia Predator Seksual, Dewan: Bisa Beri Efek Jera
- Dewan Pati Berharap RUU PKS Segera Disahkan
- 2 Karyawan KSP Intidana Pati Diancam Pidana Atas Dugaan Penggelapan Aset
Reporter: Aziz Afifi
Komentar