Pati, SMJTimes.com – Sejalan dengan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) se-Jawa dan Bali, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati juga mengimbau agar seluruh camat turut memantau pencegahan penyebaran virus corona di daerahnya masing-masing.
Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Bambang Susilo, mengatakan imbauannya tersebut lantaran kasus Covid-19 di Bumi Mina Tani belum ada penurunan kasus yang cukup signifikan.
Bahkan, saat ini kabupaten Pati kembali masuk zona merah dengan risiko tinggi penularan virus corona.
“Pandemi Covid-19 tidak terkendala. Maka Pak camat untuk memantau. Saya ingatkan kepada pak pasopati untuk melakukan pencegahan,” ujar Bambang di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Pati, Sabtu (9/1/2021).
Ditambah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memutuskan Kabupaten Pati masuk ke dalam wilayah yang wajib menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dimulai pada 11 Januari hingga 25 Januari.
Dalam kegiatan itu Bambang mengajak para hadirin dan masyarakat untuk menjaga diri dengan menggunakan masker serta menerapkan protokol kesehatan di lingkungan masing-masing.
“Mulai tanggal 11-25 di Jawa Bali. Pentingnya protokol kesehatan seng mati wes akeh. Masing-masing dari kita menjaga diri,” katanya.
Ia juga berdoa agar warga Kabupaten Pati yang masih berusaha melawan penyakit yang menyerang sistem pernapasan ini dapat sembuh dan kumpul ke masing-masing keluarga.
“Teman-teman yang sedang terpapar dan isolasi mandiri semoga bisa sembuh,” tandasnya. (Adv)
Komentar