Pati, SMJTimes.com – Pemerintah mengumumkan bahwa guru tak akan lagi dimasukkan dalam kategori Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan dialihkan hanya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai tahun 2021.
Tentunya, ketentuan ini ditentang oleh banyak pihak karena dianggap tidak membuka kesempatan kepada lulusan jurusan pendidikan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (ASN).
Baca juga: Kebiri Kimia Predator Seksual, Dewan: Bisa Beri Efek Jera
Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, Muntamah juga merespons terkait aturan ini. Ia berharap pemerintah tidak mendiskriminasikan tenaga pendidik dewan aturan yang baru ini.
Dia juga ingin pemerintah tetap membuka dua jalur rekrutmen guru baik lewat jalur CPNS maupun PPPK.
Baca juga: Dukung Biaya PTSL Maksimal Rp400 Ribu, Dewan: Perlu Ada Musyawarah
“Harapan kami sebagai komisi D pemerintah melakukan rekrutmen PNS juga kuota guru yang belum mencukupi juga dilakukan PPPK,” kata anggota Komisi D yang juga politisi di Partai PKB itu, Rabu (6/1/2021).
Muntamah menambahkan, rasio antara guru dan siswa di Indonesia juga masih jauh dari ideal, bahkan hal ini telah dikonfirmasi oleh statemen dari Kepala Disdikbud Pati, Winarto.
Baca juga: Cukai Rokok Naik, Dewan Minta Kawal Bagi Hasil
Dikatakan bahwa, saat ini Kabupaten Pati kekurangan setidaknya 2.459 guru Sekolah Dasar (SD). Salah satu alasannya disebabkan karena banyaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) telah purna tugas.
“Rasio antara guru dan murid kan kurang. Karena guru PNS banyak yang purna,” katanya.
Baca juga: Dewan Pati Ajak Masyarakat Manfaatkan Media Sosial untuk Silaturrahmi di Masa Pandemi
Muntamah berharap kebijakan pemeritah ini dapat ditinjau kembali, agar tidak terkesan profesi guru seakan tidak dipandang, padahal profesi ini diakui secara resmi oleh undang-undang.(ADV/MA/AZ/SHT)
Baca juga:
- Dewan Pati Serahkan Bantuan Sembako bagi Warga Terdampak Covid-19
- Idul Fitri, Dewan Pati Harap tidak Silaturahmi ke Tempat Jauh
- Terpilih Jadi Anggota Dewan, Endro Berjanji Akan Bekerja Keras
Reporter : Moh Anwar
Komentar