Sebanyak 280 Penghuni Lapas Pati Terima Asimilasi 2020

Bagikan ke :

Pati, SMJTimes.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kabupaten Pati mencatat sebanyak 280 narapidana yang menghuni Lapas Kelas 2 B itu mendapatkan program asimilasi di tahun 2020.

“Jumlah asimilasi terakhir tanggal 29 ada 1 orang. Jumlah keseluruhan di tahun 2020 itu ada 280 orang,” ujar Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Lapas Pati, Krismiyanto, saat diwawancara, Kamis (31/12/2020).

Baca juga : Hari Natal Tahun Ini, Napi Lapas Pati Tak Bisa Dijenguk

Keputusan asimilasi kepada 280 narapidana ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) nomor 10 tahun 2020.

Dalam Permenkumham itu, lanjut Krismiyanto, tidak semua napi dapat memperoleh asimilasi ini. Ada beberapa narapidana kejahatan tertentu yang tidak dapat program yang digulirkan untuk penanggulangan pandemi Covid-19 di Lapas.

Baca juga : 14 Napi Lapas Pati Bakal Peroleh Remisi Hari Natal

“Ada beberapa golongan napi tindak kejahatan tertentu yang tidak mendapatkan program ini. Di antaranya narapidana narkotika dengan masa hukuman 5 tahun ke atas, napi tpikor, illegal logging, kejahatan human trafficking dan teroris,” tuturnya.

Berdasarkan Permenkumham nomor 10  2020, program ini berlangsung dari tanggal 1 April hingga 31 Desember 2020. Namun, rencananya asimilasi diperpanjang hingga 6 bulan ke depan atau sampai akhir bulan Juni 2021.

Baca juga : Tekan Penyebaran Covid-19, Lapas Semarang Adakan Persidangan Online

“Berdasarkan Permenkumham nomor 10 tahun 2020. Ini karena penanggulangan Covid-19. Ini nantinya diperpanjang lagi selama 6 bulan atau sampai akhir Juni sesuai dengan Permenkumham nomor 32 tahun 2020,” katanya.

Namun ia belum mengetahui ada berapa narapidana yang akan mendapatkan asimilasi di tahun 2021 mendatang.

Baca juga : Sesuai Protokol New Normal, Lapas Pati Siap Buka Layanan Pengunjung

“Karena cuti bersama akan kami data tanggal 4 Januari nanti. Karena juga Permen ini baru disosialisasikan kepada kami,” tandasnya. (*)

Baca juga :

Reporter: Umar Hanafi

Komentar