Jam Malam Kembali Berlaku Hari Ini, Petugas Sasar Tempat Keramaian

Bagikan ke :

Pati, SMJTimes.com – Tempat hiburan malam tidak mendapatkan pengecualian terkait pemberlakuan jam malam dan pengetatan protokol kesehatan.

Mulai malam ini, Sabtu (5/12/2020), Kabupaten Pati kembali memberlakukan pembatasan aktifitas masyarakat atau jam malam. Penduduk Kabuapten Pati dilarang beraktifitas di luar rumah dari pukul 10.30 malam hingga 04.00 dini hari, kecuali hal-hal yang bersifat urgent.

Baca juga: Kadisdikbud Pati Terpilih Pimpin PGRI Periode 2020-2025

Pemberlakuan jam malam ini dilakukan setelah Bumi Mina Tani menjadi daerah yang masuk zona merah atau resiko tinggi penularan virus corona.

Pemkab Pati berkeyakinan pemberlakuan jam malam menekan kerumunan massa sehingga dapat memutus rantai penyebaran virus corona di masyarakat.

Selain itu, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Pati juga melakukan pengetatan di masyarakat agar masyarakat menjalankan protokol kesehatan.

Baca juga: Hari Natal Tahun Ini, Napi Lapas Pati Tak Bisa Dijenguk

Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pati mulai tanggal 1 Desember 2020 hingga 31 Desember nanti akan melakukan tes rapid atau tes swab bagi masyarakat yang tak bermasker.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Pati Hadi Santosa menegaskan tidak memberlakukan pengecualian bagi tempat hiburan malam atau karaoke.

Satpol PP Pati juga bakal gelar operasi setiap malam, sasarannya adalah pelaku usaha yang buka dimalam hari serta tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Baca juga: Video : Zona Merah, Pemkab Pati Imbau Warga Tak Gelar Perayaan Natal

“Sasaran giat selama satu bulan ini adalah, prokes menjaga jarak dan cuci tangan, tetapi yang utama adalah pemakaian masker,” ujar Hadi saat ditemui di kantornya, belum lama ini.

“Giat ini juga berlaku untuk tempat hiburan malam,” tandasnya. (*)

Baca juga: 

Komentar