Pati, SMJTimes.com – Bupati Pati Haryanto mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pati untuk tidak ikut melaksanakan acara kumpul-kumpul pada saat malam perayaan Natal dan Tahun Baru 2021.
Haryanto memberikan peringatan tersebut mengingat penyebaran virus corona di Bumi Mina Tani masih tinggi, bahkan tercatat dengan status zona merah terlama selama 11 minggu.
Baca juga: Video : Kabupaten Pati Raih Peringkat 11 Kasus Kematian Covid-19 se-Indonesia
Oleh sebab itu ia mengeluarkan surat larangan untuk hal-hal yang sifatnya mengundang keramaian. Larangan tersebut berlaku sampai situasi di Kabupaten Pati sudah aman dari penyebaran Covid-19.
“Kalau untuk ibadah boleh, tapi kalau kegiatan perayaanya yang tidak dibolehkan karena nanti pasti akan mengundang banyak orang dan berkerumun,” tegas Haryanto dalam kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan Covid-19 belum lama.
Baca juga: 420 Penjaga Sekolah di Pati Terima Bantuan Dana dari Baznas
Haryanto yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pati mengajak seluruh warganya bersama-sama memutus mata rantai penyebaran virus yang menyerang saluran pernapasan ini.
“Mari Kita bersama-sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19 sehingga Kabupaten Pati bisa terbebas dari zona merah,” tandasnya. (*)
Baca juga:
- Video : Pati Menempati Peringkat 1 Angka Kematian Covid-19 Se-Jateng
- Video : Operasi Zebra di Pati, Berikut Jenis Pelanggaran yang Dibidik Polisi
- Lantik BPD, Pjs Bupati Rembang Berharap Mampu Serap Aspirasi Warga
Reporter: Agus Riyanto
Komentar