Tertibkan APK dan APS, Bawaslu Semarang Gandeng 9 Instansi

Bagikan ke :

Semarang, SMJTimes.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang gelar Rapat Koordinasi Persiapan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar aturan.

Rapat itu digelar bersama sembilan instansi yang terdiri dari Polrestabes Semarang, KPU Kota Semarang, Kesbangpol, Satpol PP, Dishub, Disperkim, Distaru, Dinkes, dan Kabag Otda Setda Kota Semarang.

Baca juga: Berlangsung Sebulan, Pjs Bupati Rembang Bakal Gelar Evaluasi KBM Tatap Muka

Naya Amin Zaini, Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, mengatakan, APK dan APS yang ditertibkan, ialah yang tidak sesuai dengan Peraturan  Wali Kota Semarang Nomor 65 Tahun 2018 tentang Pemasangan Atribut Organisasi Kemasyarakatan, Atribut Parpol dan APK Peserta Pemilu dan Pilkada di Kota Semarang.

“Rapat Koordinasi ini untuk menyampaikan perkembangan penanganan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu serta membuat langkah bersama dan kesepakatan bersama dalam penertiban APK,” ujarnya, Jumat (9/10/2020).

Baca juga: Video : Tangani Covid-19, Ganjar Mendapat Acungan Jempol DPR RI

Naya menjelaskan, penanganan pelanggaran dan strategi bersama dalam penertiban APK yang akan dilakukan bersama-sama ke depannya.

“Kita akan bersama-sama menertibkan APK dan APS yang bermasalah,” tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan kepada jajaran Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan untuk melakukan identifikasi APK dan APS yang melanggar.

Baca juga: Video : Korsleting Listrik, Si Jago Merah Melalap Rumah Warga

“Jadi sebelumnya kami sudah instruksikan kepada Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan untuk melakukan identifikasi, dan meminta APK itu untuk diturunkan,” tuturnya.

Menanggapi hal ini, Sub Bidang Budaya dan Pendidikan Politik Kesbangpol Kota Semarang, Hananto Lesworo menerangkan, rencana penertiban APK dan APS ini telah dilakukan sebanyak 4 kali.

“Sebenarnya sudah kami rencanakan dari bulan Februari – November, karena adanya wabah Covid-19 ini dana kemudian dialihkan, namun untuk kampanye ini kami akan anggarkan untuk 4 kali penertiban termasuk pada hari tenang,” tandasnya. (*)

Baca juga: 

Reporter: Intan Alliva

Komentar