Iuran BPJS Ketenagakerjaan Dapat Diskon 99% Hingga 2021

Jakarta, SMJTimes – Di masa pandemi ini, pemerintah memberikan keringanan iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kebijakan tersebut termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2020.

Melansir dari laman detikfinance, Kamis (24/9/2020) Direktur Kepesertaan BP Jamsostek Ilyas Lubis mengatakan keringanan itu berlaku mulai Agustus 2020 sampai Januari 2021. Selama periode itu, maka peserta penerima upah (PU) dan peserta bukan penerima upah (PBPU) dapat diskon 99% atau hanya perlu membayar 1% dari besaran iuran sebelumnya.

Baca juga: Tak Disangka, Herd Imunnity Dikabarkan Muncul di Swedia

“Berlakunya relaksasi ini mulai Agustus 2020 sampai Januari 2021, ini masa berlakunya. Setelah Januari 2021 kembali ke ketentuan yang normal. Jadi ini mudah-mudahan bisa kita manfaatkan semaksimal mungkin,” katanya dalam Sosialisasi Relaksasi Iuran PP 49/2020 yang disiarkan YouTube BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (24/9/2020).

Komentar