Seperti diketahui, OTT dugaan kasus suap di PDAM Kudus dilakukan Kejaksaan Negeri Kudus pada 11 Juni 2020 lalu. Dalam prosesnya, Kejari mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp65 juta, buku tabungan, handphone serta sepeda motor. (*)
Baca juga: Sempat Dijadwalkan Secara Tatap Muka, Matsama di MAN 2 Rembang Digelar Secara Online
Komentar