2) Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan;
3) Setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan;
4) Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer:
5) Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah;
6) Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.
Untuk alat penyembelihan harus diterapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan penyemprotan disinfeksi sebelum digunakan. (*)
Baca juga :
- Cegah Penyakit Hewan Menular, Pemprov Ajukan Pos Lalu Lintas Ternak di Tol Trans Jawa
- Penemuan Mayat Perempuan di Areal Stadion ZAP, Polisi Masih Mendalami Kasus
- Tarif Baru Ojek Online Berlaku di Seluruh Wilayah Indonesia Mulai 2 September
Komentar