Antisipasi Penyebaran Covid-19, Kemenag Edarkan Protokoler Penyembelihan Hewan Qurban

Bagikan ke :

Pati, Smjtimes.com – Pemerintah telah mengatur regulasi penyembelihan hewan qurban untuk mengantisipasi paparan virus corona pada saat Hari Raya Idul Adha.

Protokoler ini tertuang dalam Surat Edaran Kemenag (Kementerian Agama) No. 18 tahun 2020 tentang penyelenggaraan sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban tahun 1441 H / 2020 M menuju masyarakat produktif dan aman covid.

“Terkait protokoler penyembelihan hewan qurban saat Idul Adha sudah ada edaran dari Kemenag,” ujar Abdul Hamid selaku Sekretaris MUI Kabupaten Pati, Sabtu (4/7/2020).

Secara rinci surat edaran ini mengatur persyaratan khusus yang harus dipenuhi bagi penyembelih dan panitia qurban di masa new normal ini.

Diwajibkan menerapkan physical distancing (jaga jarak) saat prosesi penyembelihan hingga pembagian daging qurban kepada mustahik (penerima).

Baca juga : RSUD dan Polres Demak Jalin Kerjasama dalam Pelayanan Kesehatan

Bagi panitia qurban juga diatur protokoler kesehatanya meliputi:

1) Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas;

2) Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan;

3) Setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan;

4) Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer:

5) Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah;

6) Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.

Untuk alat penyembelihan harus diterapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan penyemprotan disinfeksi sebelum digunakan. (*)

Baca juga : 

 

Redaktur : Dwifa Okta

Komentar