Pati, Smjtimes.com – Persidangan secara online melalui video conference diberlakukan bagi tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kabupaten Pati. Hal ini sebagai salah satu bentuk penerapan new normal.
“Kalau persidangan dari awal covid sampai sekarang lancar. Tapi lewatnya video conference melalui Zoom,” kata Pras, Staf Bidang Usaha Pidana Umum Kejaksaan Pati, Jumat (3/7/2020).
Dalam proses persidangan, tahanan akan tetap berada di dalam lapas, sedang jaksa dan hakim berada di pengadilan.
“Sejak covid bulan Maret minggu ke-3, proses persidangannya untuk tahanan di lapas, kemudian untuk saksi di pengadilan JPU (jaksa penuntut umum) dan hakim juga di pengadilan,” terang Pras.
Baca juga: Saksi Sidang Kasus Jual Beli Jabatan, Tamzil: Yang Mengatur Staf Khusus Bupati
Meskipun sudah ada wacana normal, namun diakui Pras, Lapas Pati belum bisa menggelar persidangan secara konvensional untuk para tahanan lapas.
“Untuk new normal kami berlum tahu, nunggu imbauan. Dari lapas tidak boleh keluar karena covid,” pungkasnya.
Sementara itu seperti diberitakan sebelumnya, untuk kunjungan secara tatap muka di lapas Pati sedang dipersiapkan. Namun untuk pelaksanaannya masih menunggu instruksi.
“Kita nunggu perintah edaran dari kantor pusat. Tapi edaran new normal sudah ada. Tapi perkiraan saya mulai Juli, karena Juli ini kemarin perintaj Pak Kakanwil menginstruksi untuk menata jadwal piket,” ujar Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Lapas Pati, Krismiyanto pada Kamis (25/6/2020). (*)
Baca juga:
Komentar