Rembang, Smjtimes.com – KPU Rembang tetap menjalankan aturan sesuai dengan PKPU dalam menjalankan pilkada serentak tahun ini.
M Ika Iqbal Fahmi selaku Ketua KPU Kabupaten Rembang mengatakan, pihaknya tidak tahu menahu mengenai isu kembali ditundanya pilkada yang rencana awal akan dilaksanakan pada bulan Desember mendatang.
“Saya belum dengar kabar itu mas. Dan belum ada instruksi ataupun arahan terkait dengan penundaan mas,” ujarnya saat dihubungi pada hari Minggu (28/06/2020) kemarin.
Baca juga : Kabupaten Pati Belum Terapkan New Normal di Sektor Pendidikan
Pihaknya tetap menjalankan sesuai perintah yang sudah beredar saja. “Sampai saat ini tidak ada mas. Masih tetap lanjut sesuai tahapan di PKPU nomer 5,” imbuhnya.
Sebelumnya kabar tersebut telah disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Arief Budiman pada Kamis (25/06/20) kemarin.
Berita yang dilansir oleh Kompas tersebut mengatakan pilkada akan diundur dikarenakan anggaran tambahan untuk Covid-19 KPU sampai saat ini belum dapat dicairkan.
“Kalau di sebuah daerah anggarannya enggak ada, APD-nya enggak ada, bisa dilakukan penundaan secara lokal? atau penundaan dilakukan seperti yang diatur dalam Perppu, persetujuan KPU, pemerintah, dan DPR untuk menunda (pilkada) secara keseluruhan,” ujar Arief. (*)
Baca juga :
- Mayoritas Pelajar di Kabupaten Pati Menilai KBM Daring Tidak Efektif
- Semarang Night Carnival 2019, Berikut Rute dan Kantong Parkir yang Perlu Diketahui
Redaktur : Dwifa Okta
Komentar