Hoax: Broadcast WhatsApp Tentang Hukuman Bagi Warga Bandel Tak Pakai Masker

Bagikan ke :

Pati, Smjtimes.com – Beberapa waktu lalu beredar info dari broadcast WhatsApp terkait akan adanya razia gabungan oleh kepolisian, TNI, Satpol PP, Dishub, dan 3 pilar untuk merazia warga yang tak pakai masker selama masa pandemi. Hal ini dibantah oleh Kepala Diskominfo (Dinas Komunikasi dan Informatika) Kabupaten Pati, Indriyanto.

Hoax mas, Saya sudah konfirmasi ke Dinkes (Dinas Kesehatan), dan anggota Satgas. Info tersebut nggak benar,” katanya kepada Mitrapost.com, Selasa (24/6/2020).

Senada dengan Indriyanto, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Pati, Hadi Santosa juga mengonfirmasi bahwa kabar tersebut adalah hoax.

“Tidak benar mas, itu hoax,” tegas Hadi.

Baca juga: Rapid Test Massal di Pusat Perbelanjaan, Bupati Pati: Hasil Non Reaktif Semua

Dalam broadcast tersebut dikatakan bahwa bagi warga Pati yang tidak memakai masker saat beraktivitas akan dikenakan denda dan hukuman berupa menyapu, menyanyikan lagu wajib, dan denda minimal Rp250.000.

Meski broadcast tersebut hoax, namun banyak pihak yang mendukung ketentuan ini bila diterapkan di Kabupaten Pati. Salah satunya adalah Kepala Dinas PMPTSP, Sugiyono.

Hoax ataupun tidak, menurut saya peraturan tersebut di atas bagus untuk diterapkan di Kabupaten Pati,” kata Sugiyono dalam keterangan tertulis. (*)

Baca juga: Gelar Rapid Test, Dinkes Pati: Tantangan Kita Menemukan Penderita HIV/Aids

Komentar