Kudus, Smjtimes.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus telah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum pegawai PDAM Kabupaten Kudus pada Kamis (11/6/2020).
Selain mengamankan pelaku yang berinisial T, Kajari juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp65 juta, buku tabungan, handphone serta sepeda motor.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kudus, Rustriningsih, saat konferensi pers di Kejaksaan Negeri Kudus, Jumat (12/6/2020).
“Pada hari Kamis 11 Juni 2020 Penyidik Kejaksaan Negeri Kudus telah melakukan OTT terhadap oknum pegawai PDAM Kabupaten Kudus yang diduga telah menerima uang terkait dengan penerimaan dan pengangkatan pegawai di PDAM Kudus,” ujar Rustriningsih.
Baca juga: JPU KPK: Tamzil Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp3.325 Miliar
“Dari tersangka kami telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp, 65.000.000,00,- (enam puluh lima juta rupiah) dan beberapa buku tabungan, HP dan sepeda motor,” lanjut Rustriningsih.
Selain itu, pihaknya juga melakukan penyegelan beberapa ruangan di kantor PDAM Kudus dan mengamankan beberapa dokumen dan CPU serta memeriksa beberapa saksi.
Setelah mempunyai bukti yang cukup, pihaknya menetapkan pelaku sebagai tersangka dalam dugaan kasus jual beli jabatan ini.
“Setelah melakukan penangkapan tersebut kami langsung melakukan pemeriksaan sebagai saksi dan setelah semalam dilakukan Expose maka berdasarkan alat bukti yang cukup di beberapa keterangan saksi, alat bukti surat dan petunjuk maka kami telah menetapkan seseorang sebagai Tersangka dengan inisial T,” pungkasnya. (*)
Baca juga: Agoes Soeranto Punya Peran Kuat Tentukan Promosi Jabatan di Pemkab Kudus
Komentar