Kontrol Pengedaran Narkotika, Napi Lapas Pati Gunakan HP Ilegal

Pati, Smjtimes.com – Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pati, Krismiyanto mengungkapkan warga binaannya yang menjadi otak peredaran narkotika di Kota Pekalongan memanfaatkan telepon genggam ilegal.

“Iya, dia menggunakan Hpnya secara sembunyi-sembunyi,” jelas Krismiyanto saat dihubungi pada Kamis (20/5/2020).

Seperti pemberitaan sebelumnya, seorang warga binaan Lapas Pati diduga menjadi otak peredaran narkotika di Kota Pekalongan.

Napi yang bernama Herman Widodo (35) alias Dok memerintah RS (36) alias Sambungan untuk mengambil narkotika jenis sabu dari seorang wanita berinisial SH (31) alias Wezrek. Dok menggunakan HP untuk berkomunikasi dengan Sambungan.

Saat ini Dok sedang ditahan BNNP Jawa Tengah, setelah beberapa minggu yang lalu dijemput di Lapas Pati dan ditemukan HP.

Baca Juga :   Sekda Kudus Dicecar Soal Pengangkatan Agoes Soeranto, Dari Kemdagri Tak Boleh Ada Staf Khusus Bupati

“(Beberapa hari) kemarin HP-nya disita,” ungkap Krismiyanto.

Baca juga: Jadi Otak Peredaran Narkotika, Warga Binaan Lapas Pati Ini Ditangani BNNP Jateng

Komentar