Tamzil Angkat Agoes Kroto Jadi Staf Bupati Meski Mantan Warga Binaan Kasus Pidana Khusus

Bagikan ke :

Semarang – Sidang lanjutan dugaan kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus yang yang menjerat Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus nonaktif Akhmad Shofian kembali disidangkan dengan mendatangkan saksi Bupati Kudus Nonaktif HM Tamzil yang juga sebagai terdakwa dalam kasus sama, Senin (4/11/2019).

Dalam keterangannya, Tamzil menguraikan alasannya sengaja mengangkat dua staf khusus yang merupakan mantan warga binaan pemasyarakatan (WPB) perkara tindak pidana korupsi.

Baca juga: Saksi Sidang Kasus Jual Beli Jabatan, Tamzil: Yang Mengatur Staf Khusus Bupati

Kedua staf khusus itu adalah Tohirin dan Agoes Soeranto atau akrab disapa Agus Kroto, yang sebelumnya merupakan terpidana perkara korupsi dana bantuan sosial APBD Pemprov Jateng tahun 2011. Agoes merupakan mantan Kepala Biro Administrasi Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Tengah, sekaligus mantan Kepala Biro Keuangan dan Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Jateng.

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Antonois Widijantono, Tamzil menegaskan, jika proses mutasi menjadi kewenangannya selaku pembina kepegawaian, sedangkan yang menentukan nama adalah panitia seleksi.

“Yang menentukan ketiganya murni dari pansel, setelah melalui pansel baru wawancara melalui bupati dan wakil bupati,” kata Tamzil saat ditanya JPU KPK dalam persidangan.

Baca juga: Akhmad Shopian Pinjam Rp 275 Juta dari Sekdis Dukcapil untuk Menata Jabatan

Tamzil juga mengaku, dalam penentuan eselon III dan IV memang meminta bantuan Agoes Soeranto selaku staf khusus. Namun nama-nama yang masuk daftar nominatif, dikatakannya, dari BKD (Badan Kepegawaian Daerah).

“Saya tahu ndak punya pengalaman DPKAD, tapi banyak di Disdukcapil, karena tujuannya juga untuk memperbanyak khazanah ilmu. Konsep dari dia (Agoes) dan Catur, baru saya berikan ke tim penilai Baperjakat. Dalam seleksi itu, Agoes saya berikan tugas tambahan, sebagai staf khusus,” jelasnya.

Baca juga: Sekda Kudus Dicecar Soal Pengangkatan Agoes Soeranto, Dari Kemdagri Tak Boleh Ada Staf Khusus Bupati

Sebelumnya, Tamzil diduga menerima uang Rp 250 juta dari Akhmad Shofian lewat Agus Kroto. Uang tersebut diduga untuk keperluan pembayaran hutang pribadi Tamzil.

Namun Tamzil sempat mengajukan praperadilan. Dengan dalih status tersangka yang disangkakan padanya dan penggeledahan yang dilakukan KPK tidak sah. Akan tetapi, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sudjarwanto menolak permohonan praperadilan yang diajukan Tamzil, dan hakim menegaskan status tersangka Tamzil sah. (*)

Komentar

News Feed