Kota, Pati – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pati bekerjasama dengan Bursa Kerja Khusus (BKK) untuk mendata para pencari kerja khususnya bagi siswa yang sudah lulus dan tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Menurut data Disnakertrans Pati mencatat dari bulan Januari sampai Mei 2019 ada 2.743 orang yang sudah terdaftar sebagai pencari kerja di Disnakertrans.
Kepala Disnakertrans Pati, Sri Rahayu, menjelaskan dalam mendapatkan data tersebut pihaknya bekerjasama dengan BKK yang ada di semua Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Nantinya, siswa yang sudah lulus dan tidak melanjutkan Pendidikan serta ingin mencari kerja diarahkan pihak BKK untuk membuat AK-1 atau kartu kuning.
“Semua SMK sudah mempunyai Bursa Kerja khusus (BKK), sehingga setiap anak didik yang mau melamar kerja akan dilaporkan ke Disnakertrans untuk mendapatkan data penempatan kerja sesuai dengan kartu AK-1 tersebut,” jelas Sri Rahayu.
Surat kuning atau AK-1 ini selain menjadi kartu tanda pencari kerja juga bisa digunakan untuk melapor apakah yang bersangkutan belum atau sudah mendapatkan pekerjaan.
“Bagi yang sudah terdaftar dan memiliki kartu kuning, setiap enam bulan sekali wajib lapor ke Disnaker untuk mengentahui Informasi Pasar Kerja (IPK),” pungkasnya.
Hal tersebut karena masa berlaku AK-1 maksimal dua tahun. Dengan melaporkan kepada pihak Disnaker, jika yang bersangkutan sudah bekerja maka datanya akan dihapus sedangkan yang belum bekerja akan di berikan informasi lowongan pekerjaan.
Pembuatan kartu kuning bisa dilakukan dengan membawa Salinan KTP, KK, Ijasah atau surat keterangan lulus. (*)
Komentar