Pemkab Rembang Longgarkan Aturan Pembatasan Covid-19

Bagikan ke :

Rembang, SMJTimes.com – Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Rembang diketahui telah melonggarkan  aturan pembatasan terkait pencegahan pandemi Covid-19 dengan memperbolehkan masyarakat untuk tidak memakai masker di ruang terbuka.

Hal tersebut buntut dari peraturan pemerintah yang menetapkan adanya pelonggaran pemakaian masker.

Bupati Rembang Abdul Hafidz memperbolehkan masyarakat Rembang tidak memakai masker di ruang terbuka dengan beberapa aturan-aturan yang harus diterapkan.

Sebelumnya, Pemerintah mulai melonggarkan aturan pembatasan terkait pencegahan pandemi Covid-19 dengan memperbolehkan masyarakat untuk tidak memakai masker di ruang terbuka.

Pemkab Rembang Longgarkan Aturan Pembatasan Covid-19

Hafidz mengatakan masyarakat Rembang boleh tidak bermasker  di ruang terbuka dengan lingkungan sehat aman. Lingkungan sehat yang dimaksud dalam hal ini yaitu lingkungan yang mendukung mereka terhindar dari risiko cedera dan penyakit, serta lingkungan sehat bebas dari pencemaran.

“Boleh tidak bermasker pada lingkungan sehat, aman dan sudah vaksin”, kata Hafidz.

Ia juga mengatakan masyarakat yang telah melakukan vaksinasi, diperbolehkan tidak memakai masker.

Abdul Hafidzh mengungkapkan bahwa masyarakat yang tidak diperbolehkan lepas masker atau masih diwajibkan yaitu pada populasi rentan lansia, memiliki penyakit komorbid, ibu hamil, dan anak yang belum divaksin dan bagi mereka yang bergejala seperti batuk, pilek, dan demam

“Masker baik untuk menjaga kesehatan tubuh saat sakit. Debu angin dapat mengganggu kesehatan pakai masker lebih baik”, ucap Hafidz

Sementara itu, kondisi perkembangan laju pertumbuhan Covid -19 di Indonesia sudah menurun. Saat ini, transisi pandemi ke endemi mulai berkembang.

“Aturan WHO harus 6 bulan proses pandemi ke endemi jika dihitung dari Februari maka Agustus. Sudah memenuhi kriteria sudah endemi”, pungkas dia. (*)

Komentar