SMJTimes.com – Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) berhasil melakukan pembongkaran terhadap sebuah jaringan pencurian dan penadahan perangkat modul Base Transceiver Station (BTS) milik PT XL Smart Telecom Sejahtera Tbk.
Dalam hal ini, jaringan yang diduga melakukan operasi di lintas daerah dengan menjual perangkat hasil curian ke luar negeri tersebut, sempat membuat layanan telekomunikasi terganggu hingga ribuan pelanggan tidak dapat menggunakan layanan seluler maupun internet.
Kepala Satuan Reserse Mobile (Kasat Resmob) Bareskrim Polri, Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi, mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berasal dari adanya laporan dari PT XL Smart yang berulang kali kehilangan modul BTS di sejumlah wilayah Indonesia.
Kemudian berdasar pada proses penyelidikan, kepolisian berhasil melakukan pengidentifikasian pelaku yang menyamar sebagai seorang teknisi tower BTS. Diketahui, mereka melakukan pembongkaran modul dari lokasi tower dan menjualnya ke penadah dengan harga yang murah.
Setelahnya, perangkat dilakukan pengumpulan dan dikirim ke luar negeri melalui jasa ekspedisi atas arahan dari seorang Warga Negara Asing (WNA) dengan sebutan nama Jason Zhang yang berada di Bangkok, Thailand.
“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengungkap jaringan pencurian hingga penadahan dan distribusi perangkat BTS ke luar negeri,” ujar Arsya dalam keterangannya, dikutip dari Kumparan, Selasa (14/07/2026).
“(Kerugian) Rp5.000.000.000. Selain kerugian materiil, pencurian mengakibatkan terganggunya jaringan telekomunikasi dan layanan internet di sejumlah wilayah di Indonesia,” tambahnya.
Diketahui, sejumlah tersangka yang berhasil dilakukan penangkapan terjerat dalam Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 591 KUHP tentang penadahan. (*)











Komentar