Sempat Diambil Komplotan Pencuri Artefak, AS Resmi Kembalikan 2 Arca Bersejarah Milik RI

Bagikan ke :

SMJTimes.com – Pemerintah Amerika Serikat (AS) secara resmi telah melakukan pengembalian terhadap dua arca bersejarah milik Republik Indonesia (RI), yang sebelumnya diperdagangkan secara ilegal di tengah jaringan perdagangan barang antik internasional.

Dalam hal ini, Jaksa AS untuk Distrik Selatan New York, Jay Clayton, mengatakan bahwa dua artefak tersebut sebelumnya merupakan koleksi dari seorang warga negara Amerika, yang diperoleh melalui pedagang barang antik yang bernama Douglas Latchford.

Kemudian di akhir tahun 2021, kolektor tersebut secara sukarela melakukan pengembalian sebanyak 34 artefak yang asal usulnya berasal dari Kamboja dan Asia Tenggara.

Sementara itu, dua artefak lainnya dikembalikan ke RI melalui upacara resmi yang ditujukan untuk penghormatan atas pemulangan warisan budaya yang sempat dinyatakan menghilang.

“Hari ini, kita merayakan kembalinya warisan budaya Indonesia kepada masyarakat Indonesia,” ujar Jay Clayton dalam upacara repatriasi yang berlangsung di Konsulat Jenderal (Konjen) RI yang ada di AS, dikutip dari Merdeka, Sabtu (11/07/2026).

Perlu diketahui, dua artefak yang dikembalikan tersebut terdiri atas patung perunggu Buddha berdiri, menggambarkan sosok Avalokiteshvara, dengan tinggi masing-masing sekitar 16 dan 20 inci, yang berasal dari abad ke-8.

Pada sejarahnya, kedua patung tersebut telah dikeluarkan secara ilegal dari situs arkeologi di Indonesia oleh sekelompok pencuri artefak beberapa dekade yang lalu, hingga akhirnya ditemukan oleh seorang pedagang barang antik yang berbasis di Bangkok, Thailand, Douglas Latchford. (*)

Posting Terkait

Komentar