SMJTimes.com – Sebuah destinasi eduwisata bernama Kebun Raya Cibodas yang ada di Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, memberlakukan penerapan tarif tiket masuk sesuai dengan ketetapan pemerintah pusat.
Dalam hal ini, Branch Manager Kebun Raya Cibodas, Dede Dani Rudiansyah, mengatakan bahwa pemberlakuan regulasi tersebut pada awal tahun 2026 secara resmi diberlakukan, dimana tarif masuknya tidak berubah sebesar Rp15.500 hari biasa dan Rp25.500 saat hari libur.
Perlu diketahui, tarif tiket masuk resmi ke destinasi eduwisata saat ini diatur berdasar pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN), untuk meningkatkan pelayanan serta memberikan kepastian hukum.
“Secara spesifik, penentuan tarif eduwisata ini merujuk pada Pasal 4 peraturan tersebut yang mengatur indeks tarif masuk kawasan konservasi ilmiah di bawah pengelolaan BRIN,” ujar Dede, dikutip dari Detik, Jumat (12/06/2026).
Selain Kebun Raya Cibodas, ketentuan tarif tersebut juga diberlakukan secara seragam dengan empat kebun raya lainnya yang berada di bawah naungan BRIN, di antaranya Kebun Raya Bogor, Kebun Raya Purwodadi, dan Kebun Raya Bali.
“Kebun Raya Cibodas merupakan kawasan yang sepenuhnya berbeda dari Kawasan Wisata Cibodas, sehingga tarif tiket resminya telah diatur secara spesifik dan resmi berdasarkan PP tarif yang berlaku,” jelasnya.
Selain itu, Kebun Raya Cibodas dikenal sebagai sebuah kebun botani konservasi tumbuhan dataran tinggi dengan luas hampir 85 hektar, yang terletak di kaki Gunung Gede dan Pangrango, Cianjur, Jawa Barat. (*)











Komentar