SMJTimes.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban terhadap papan reklame promosi film berjudul Aku Harus Mati yang tersebar di sejumlah titik di Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKI Jakarta).
Hal tersebut dilakukan setelah papan baliho atau billboard bertuliskan ‘Aku Harus Mati’ dengan latar belakang makhluk warna biru bermata merah itu ramai di media sosial, lantaran dianggap membuat tidak nyaman masyarakat.
Kasatpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan menyebut bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi bersama dengan biro reklame yang menayangkan iklan tersebut. Hasil koordinasi itu mengharuskan penurunan dari billboard film tersebut.
“Sudah, sudah, iya. Jadi kita sudah koordinasi sama biro reklamenya untuk segera menurunkan. Betul, betul (yang menurunkan billboard pihak biro),” ucap Satriadi, dikutip dari Detik, Senin (06/04/2026).
Dalam hal ini, penurunan yang dilakukan dengan mempertimbangkan arus lalu lintas agar tidak mengganggu itu dilaksanakan di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Pusat pada Sabtu (04/04/2026) dan Minggu (05/04/2026).
“Saat ini baru ada tiga ya yang kita turunkan. Kalau memang ada informasi lagi kita akan lakukan penurunan,” jelasnya.
Sementara, Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo, menanggapi terkait dengan upaya tersebut yang merupakan bentuk kehadiran Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk menjaga kenyamanan warga di ruang publik.
“Total ada tiga lokasi yang sudah kami tertibkan, yaitu dua lokasi berbentuk banner dan satu lokasi videotron. Pemprov DKI Jakarta akan terus memantau situasi di lapangan dan memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat. Kami juga terus berkoordinasi untuk memantau perkembangan penanganan di titik-titik lainnya,” kata Yustinus. (*)











Komentar