SMJTimes.com – Seorang peneliti dari organisasi yang berfokus pada penguatan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia, Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM), Parasurama Pamungkas menilai bahwa penyerahan kartu identitas ketika memasuki sebuah gedung berpotensi melanggar prinsip perlindungan data pribadi.
Padahal, penyerahan identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) di meja front office pada sejumlah lokasi dijadikan sebagai sebuah prosedur wajib, yang apabila tidak diserahkan maka seorang pengunjung tersebut tidak akan diizinkan masuk.
“Nah, pengumpulan data pribadi yang sebenarnya tidak relevan dengan aktivitas yang kita lakukan, seperti masuk tower, kemudian daftar akun, itu merupakan sebenarnya ketidakpatuhan pengontrolan terhadap prinsip-prinsip pelindungan data pribadi,” jelas Parasurama.
Melansir dari CNBC Indonesia, Parasurama mengatakan bahwa pengumpulan data melalui praktik semacam itu dapat dikategorikan sebagai sebuah pelanggaran karena tidak memenuhi sejumlah prinsip dasar, di antaranya perlindungan data yang seharusnya terbatas dan relevan.
Kemudian, Parasurama juga menilai jika pengendali data tidak sepenuhnya memenuhi unsur keabsahan, lantaran pengumpulan data pribadi tersebut tidak selalu relevan dengan tujuan yang semestinya, bahkan berpotensi digunakan untuk kepentingan lain.
Dalam hal ini, negara Republik Indonesia (RI) telah memiliki aturan privasi melalui Undang-Undang (UU) Pelindungan Data Pribadi sejak 2022, dengan aturan ketat terkait hak penuh warga RI atas data pribadinya beserta ancaman sanksi bagi setiap institusi yang lalai melindungi data tersebut.
Namun, praktik yang dinilai berpotensi melanggar ini masih marak terjadi lantaran pelaksanaan UU tersebut tersendat akibat pemerintah yang belum mendirikan badan pengawas pelindungan data pribadi. Padahal, badan pengawas itu harusnya berdiri satu tahun sejak UU diterbitkan pada 17 Oktober 2024.
“Kemudian menggunakannya untuk tujuan lain, dan dia juga kehilangan dasar hukumnya untuk melanjutkan atau memproses data-data yang tidak relevan tadi,” kata Parasurama, dikutip Senin (16/03/2026). (*)











Komentar