SMJTimes.com – Usai Republik Indonesia (RI) merilis sebuah aturan berupa pemberlakuan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) dalam perangkat hukum yang disusul Cina, kini Korea Selatan diketahui juga tengah memperkenalkan hal serupa.
Melansir dari CNBC Indonesia, Undang-Undang milik Korea Selatan diketahui akan memperkuat kepercayaan dan keamanan negara di sektor AI, di antaranya adalah memastikan adanya pengawasan manusia dengan dampak tinggi yang ditimbulkan oleh AI.
Kemudian, isi aturan yang memuat beberapa hal yang perlu dilakukan untuk pengembangan AI dalam negeri lainnya juga mencakup di bidang keselamatan nuklir, produksi air minum, transportasi, perawatan kesehatan hingga penggunaan keuangan seperti evaluasi kredit dan penyaringan pinjaman.
Selanjutnya, perusahaan juga harus memberitahu pengguna terkait dengan produk berbasis AI yang harus diberikan label jelas dari hasil yang dibedakan dengan kenyataan. Dalam hal ini, pihak Korea Selatan mempersiapkan sejumlah hukuman bagi masyarakat yang melanggar.
Di antara hukuman yang diberikan oleh pihak Korea Selatan, seperti pengenaan denda mencapai 30 juta won bagi perusahaan yang tidak memberikan label untuk AI generatif. Kemudian, denda 1% diberlakukan dari omset global pada setiap pelanggaran hingga 7% yang berisiko tinggi.
Meski begitu, sejumlah pihak banyak yang mengkritisi penerapan aturan tersebut, salah satunya adalah kepala Aliansi Startup Korea Selatan, Lim Jung-wook, dengan mengatakan bahwa banyaknya startup yang frustasi lantaran detailnya yang belum jelas.
Kemudian, pihaknya juga menilai bahasa aturannya tidak jelas. Oleh sebab itu, sejumlah perusahaan kemungkinan diperkirakan menggunakan pendekatan yang aman meski kurang inovatif, guna menerapkan cara yang dapat menghindar dari risiko regulasi tersebut. (*)











Komentar