SMJTimes.com – Dalam beberapa tahun terakhir, seni jalanan dan mural mengalami pertumbuhan pesat di berbagai kota di Indonesia.
Data dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) tahun 2024 mencatat peningkatan kunjungan wisata ke kawasan mural hingga 28 persen dibandingkan tahun sebelumnya, menunjukkan adanya daya tarik wisata baru yang memperkuat citra kreatif sebuah kota.
Fenomena tersebut terlihat jelas di kota-kota seperti Yogyakarta, Bandung, Malang, dan Jakarta, yang kini menjadikan mural sebagai bagian dari identitas kawasan. Di Yogyakarta, misalnya, Pemerintah Kota mencatat sedikitnya 150 titik mural aktif telah tersebar di area publik hingga kampung wisata.
Sementara itu, Bandung melalui program Kota Kreatif bekerja sama dengan komunitas lokal untuk menghadirkan mural tematik di area pedestrian dan jembatan layang.
Popularitas mural juga turut terdorong oleh media sosial. Berdasarkan riset We Are Social dan DataReportal (2025), lebih dari 71 persen pengguna internet Indonesia aktif membagikan foto aktivitas mereka di ruang publik.
Tren tersebut membuat lokasi dengan tampilan visual menarik termasuk mural menjadi spot Instagramable yang memiliki nilai promosi tinggi.
Seni jalanan kini tidak hanya berfungsi mempercantik kota, tetapi juga mendorong sektor ekonomi kreatif. Di kawasan kampung mural Jodipan, Malang, data Dinas Pariwisata setempat menunjukkan peningkatan omzet pedagang kecil hingga 40 persen setelah kawasan tersebut viral di media sosial.
Fenomena serupa juga terjadi di Semarang dan Denpasar, di mana keberadaan mural tematik menarik wisatawan domestik dan mancanegara.
Namun di balik popularitasnya, seni jalanan menghadapi tantangan serius. Sejumlah mural dihapus karena dianggap melanggar estetika kota atau tidak memiliki izin.
Padahal, menurut penelitian Universitas Gadjah Mada (2023), masyarakat urban menilai mural memiliki nilai edukatif dan memperkaya budaya visual kota.
Hal ini menandakan perlunya kolaborasi antara seniman, pemerintah daerah, dan masyarakat agar ruang ekspresi tetap terjaga tanpa mengganggu tata kota.
Pemerintah mulai memberi ruang lebih luas bagi seniman mural. Kemenparekraf pada 2024 meluncurkan program Kampung Kreatif Visual yang bertujuan mendukung seniman lokal melalui pendanaan dan pelatihan mural bersertifikat.
Langkah ini diharapkan dapat menjaga kualitas karya dan memberi perlindungan hukum bagi seniman jalanan. (*)
Komentar