Pati, SMJTimes.com – Salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Didin Syafrudin menyoroti masalah pungutan liar (pungli) yang terjadi di sekolah-sekolah.
Ia mengatakan bahwa praktek pungli merupakan sesuatu yang melanggar aturan dan harus ditindak tegas agar tak terjadi lagi. Hal itu karena pungli seringkali diterapkan tanpa pandang bulu sehingga memberatkan orang tua yang masuk dalam golongan tidak mampu.
Pungli biasanya diterapkan dengan kedok sumbangan, bantuan, atau iuran pendidikan dengan nominal tertentu.
“Sekolah yang melakukan itu, harus ditindak dengan tegas,” ujar politisi dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) tersebut.
Perihal sumbangan, bantuan, dan pungutan sebenarnya telah dibedakan dengan jelas dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. Kemudian ada juga Permendikbud Nomor 75 tahun 2016.
Dengan adanya kedua regulasi tersebut, seharusnya tidak ada alasan dari pihak sekolah untuk menarik pungutan berkedok sumbangan.
Lebih lanjut, Didin pun mengaku siap menerima laporan terkait adanya pungli di lingkup satuan pendidikan di Kabupaten Pati.
“Sebagai mitra dari Dinas Pendidikan tentunya kami siap dilibatkan, syukur-syukur malah ada yang melapor ke kami, yang penting ada fajar dan bukti atas tindakan pungli itu,” jelasnya. (Adv)
Komentar