Refarming Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz, Apa Dampaknya Pada Internet di Indonesia?

Bagikan ke :

SMJTimes.com – Refarming atau penataan ulang pita frekuensi radio 2,3 GHz di sejumlah wilayah oleh Kominfo dinilai akan berdampak pada internet di Indonesia. Refarming frekuensi ini akan melibatkan dua operator seluler, yaitu Smartfren dan Telkomsel.

Dilansir dari Detik (9/3), pihak Kominfo menyampaikan bahwa penataan ulang ini dilakukan guna meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi melalui optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi radio. Kebijakan ini akan diimplementasikan usai PT Berca Hardayaperkasa melimpahkan spekturm yang dimilikinya ke Telkomsel, sehingga penghuni blok frekuensi milik dua operator seluler tersebut dapat berdampingan (contiguous).

Direktur Penataan Sumber Daya Ditjen SDPPI Kementerian Kominfo, Denny Setiawan menuturkan bahwa dengan pemanfatan spektrum frekuensi radio secara optimal, maka kapasitas jaringan seluler dan internet pun akan turut meningkat dan mampu mengimbangi pertumbuhan traffic data yang terus bertumbuh pesat.

“Termasuk di sejumlah titik saat ini terjadi kepadatan jaringan (network congestion). Baik itu layanan 4G maupun 5G terlebih pita frekuensi radio 2,3 GHz merupakan salah satu capacity band dengan bandwidth yang lebar,” tuturnya.

Pita frekuensi radio 2,3 GHz akan diterapkan sesuai dengan kebijakan netral teknologi berdasarkan pada evolusi standar teknologi International Mobile Telecommunications (IMT). Hal ini juga berlaku pada seluruh pita frekuensi radio yang digunakan di Indonesia.

Disampaikannya, dengan kebijakan netral teknologi, operator seluler dapat lebih leluasa dan fleksibel dalam memilih teknologi IMT yang akan diimplementasikan. Operator dapat mengimplementasikan teknologi IMT-Advanced atau 4G (LTE), maupun menerapkan teknologi IMT-2020 (5G).

Komentar